Sepanjang 2016 PN Ketapang Selesaikan 291 Perkara

Minta Dukungan Semua Pihak

maslikan-sh
Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Maslikan SH

KETAPANGNEWS.COM—Sepanjang 2016, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang berhasil menyelesaikan 288 perkara pidana dan pidata dari 300 jumlah perkara yang masuk. Atas capaian tersebut, PN Ketapang mendapat reward Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Hijau atas penanganan perkara tercepat dengan angka 93,43 persen dan berada di urutan ke 17 Se-Indonesia.

“Dari 300 jumlah perkara yang masuk, diantaranya 283 kasus pidana dan sebanyak 280 sudah terselesaikan, tinggal 3 yang belum terselesaikan. Sementara perdata ada 17, yang sudah diselesaikan baru 8, sisanya 9 belum terselesaikan,” ungkap Ketua PN Ketapang, Maslikan SH, Senin (9/1).

Maslikan menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan untuk sisa perkara pidana dan pidata yang belum terselesaikan akan secepatnya diselesaikan di tahun 2017.

Ditambahkannya, 9 perkara pidata yang belum terselesaikan lantaran terkendala diantaranya para pihak atau saksi-saksi para pihak. Biasanya para pihak datang tapi tidak membawa saksi, berarti hal demikian belum bisa dilanjutkan sidangnya. Kemudian, sebelum persidangan saksi-saksikan butuh bukti, mungkin buktinya terlalu banyak, sedangkan dalam persidangan tidak semua bukti yang diajukan.

“Nanti kalau sidang saksinya belum ada, maka waktunya molor lagi. Sehingga masyarakat berpandangan PN lama dalam menangani perkara. Padahal kendalanya seperti yang saya sampaikan tadi. Sebab, cepat atau lambat penanganan perkara pidata yang menentukan adalah para pihak itu sendiri,” terang Maslikan.

Meski demikian, ditahun 2017 pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja. Oleh karenanya, kemarin kita mengadakan coffe morning dengan melibatkan semua unsur. Sehingga ketika dipanggil menjadi saksi agar hadir di persidangan. Hal demikian dilakukan guna membantu penanganan perkara kita dengan cepat.

“Pada intinya kita meminta dukungan kepada semua pihak agar dapat membantu dalam penyelesaian perkara secara tepat,” harapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membiasakan diri dengan penanganan cepat terhadap suatu perkara. Terlebih lagi sudah terbukti di tahun 2016 sampai akhir mendapat nilai 93 persen penanganan perkara.

“Mudah-mudah bisa kita tingkatkan lagi ditahun berikutnya. Sehingga PN Ketapang masuk 10 besar SIPP Se-Indonesia,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.