
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Reskrim Polisi Resort Kecamatan (Polsek) Kendawangan bersama Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) berhasil menggrebek rumah yang diduga sebagai tempat penjualan narkoba jenis Sabu, di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Sari, Kecamatan Kendawangan, Rabu (26/10) siang.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 15 gram yang terbagi dalam 16 bungkus kecil, satu alat hisap/bong, alat timbang digital, enam pipet dan sebuah handpone.
Selain mengamankan BB, pihak kepolisian juga mengamankan seorang wanita berinisial NS (32 th) yang berada didalam rumah tersebut sebagai saksi. Diketahui, NS merupakan istri simpanan RD yang diduga pemilik barang haram yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Muhammad Rosidi SH menjelaskan, penggeledahan rumah dilakukan berawal dari informasi pihak Polsek Matan Hilir Selatan (MHS) atas kasus pencurian. Yang mana pelaku pencurian diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kendawangan.
“Setelah mendapat informasi, kita lakukan pengembangan. Kemudian kita bersama anggota polsek MHS melakukan penggeledahan disebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu, pada Rabu (26/10) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Rosidi.
Lanjutnya, saat penggrebekan pihaknya tidak menemukan pemilik rumah berinisial RD dikarenakan target terlebih dahulu melarikan diri. Meski demikian, pihaknya berhasil mengamankan seorang wanita yang merupakan istri sirih dari RD beserta barang bukti sabu seberat 15 gram yang sudah dipisah-pisah.
Pemisahan 15 gram tersebut yakni, lima paket besar, lima Paket sedang, enam paket kecil, satu alat hisap sabu, satu timbangan digital, enam bungkus plastik klip, enam batang sedotan warna putih, satu sikat pembersih, satu botol bekas farpum fanbo, satu kompor sabu, satu sendok sabu dari pipet, satu tempat plastik warna orange dengan tutup warna Kuning, satu kotak kecil warna cream, satu sendok sabu terbuat dari bekas plastik minuman mineral.
“Barang-barang tersebut kita temukan didalam kamar NS yang diduga turut serta mengedarkan atau memiliki sejumlah barang yang diketahui adalah narkoba jenis sabu,” terangnya.
Ia mengakui, pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan kasus dengan jumlah BB terbanyak sejak dirinya menjabat sebagai Kapolsek Kendawangan. Pihaknya komitmen dan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kepemilikian barang haram itu serta memberantas kejahatan narkoba di Kendawangan.
“Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kendawangan,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek MHS, Iptu Topo Subrata saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan lokasi penyimpanan narkoba berawal dari kasus pencurian diwilayah hukum Polsek MHS. Yang mana dilakukan pengembangan dan diketahui pemilik rumah berinisial RD terlibat dalam kasus pencurian, sehingga dilakukan penggrebekan.
“Namun saat akan ditangkap RD terlebih dahulu melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, BB hasil curian tidak ditemukan, malah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 15 gram,” katanya.(absa)