Seratus Kepsek Di Ketapang Diambil Sumpah

“sumpah dan janji itu harus dijalani, taati dan harus dipatuhi. Jangan sampai nantinya Kepsek tersebut melanggar sumpah dan janji yang sudah diucapkan,” kata Kepala Disdik Ketapang

kepsek-diambil-sumpah-jabatan-oleh-kepala-dinas-pendidikan-ketapang
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang H Jahilin memandu pengambilan sumpah jabatan terhadap seratus Kepsek, Aula Dispenda (19/10/2016).

KETAPANGNEWS.COM –Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seratus Kepala Sekolah (Kepsek). Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Dinas Pendapatan Daerah Ketapang, Rabu (19/10).

“sumpah dan janji itu harus dijalani, taati dan harus dipatuhi.  Jangan sampai nantinya Kepsek tersebut melanggar sumpah dan janji yang sudah diucapkan,” kata  Kepala Disdik Ketapang, Jahilin.

Dia menjelaskan, Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi. Terlebih pada masa Presiden Jokowi ini sudah mengintruksikan hal tersebut. Menurutnya, bagi pelanggar akan dikenakan saksi ringan, sedang sampai berat.

“Kalau saksi berat mereka akan dipecat. Kalau sanksi sedang bisa berupa penurunan pangkat, tidak dibayar gaji berkala dan lain-lain. Sedangkan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Ia menghimbau, kepada para Kepsek yang mendapat amanah dan kepercayaan Pemerintah Daerah (Pemda)  Ketapang  harus melaksanakan tugas sebagai guru sekaligus Kepsek sebagai pemimpin unit yakni di sekolahnya masing-masing.

“Sebagai kepala sekolah maka ia harus menjadi tauladan dan panutan bagi guru, murid maupun orang tua wali. Amanah ini jangan disia-siakan dan harus dijalani dengan baik. Jalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Kepsek,” ujarnya.

Adapun seratus kepsek yang di ambil sumpah jabatan dari tingkat TK, SD, SMP sampai  SMA dan SMK.  Sumpah diucapkan kepsek diantarany a berbunyi ketika di angkat jabatan tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu terhadap siapa pun.

Mereka juga akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya serta taat patuh mempertahankan Pancasila sebagai dasar idiologi Negara Indonesia.

Kemudian senantiasa mempertahankan Undang-undang Dasar 1945, segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Negara RI dan  menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah daerah dan martabat pejabat negara.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.