Akhirnya Sindikat Penipuan “Mama Minta Pulsa” Di Tangkap

Berganti Modus " Anak Masuk Rumah Sakit "

ilustrasi_penipuan_lewat_ponsel
Penipuan lewat telpon-Ilustrasi

KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Mungkin anda pernah menjadi korban atau nyaris menjadi korban penipuan sindikat “ Mama Minta Pulsa” atau modus penipuan “anak masuk rumah sakit” Masih ingat kasus ini ?.Kini sembilan pelaku dengan dua modus tersebut telah di tangkap Polda Metro Jaya di Apartemen Cibubur pada Kamis (3/11) .

Modus sindikat yang dibilang cukup rapi serta terorganisir ini dengan mengirim SMS ke orang tua anak yang menyebutkan bahwa anak orang tersebut masuk rumah sakit. Bila orang tua tersebut merespon.Pelaku langsung melacarkan aksinya untuk menipu korban.

Dilangsir Detiknews penipuan dengan modus anak korban masuk rumah sakit dipimpin oleh Amril. Kelompok Amril berjumlah sembilan orang. Kelompok itu ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen Cibubur Kamis (3/11).

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11) kepada wartawan di Polda Metro Jaya mengatakan, mereka pelaku mendatangi pihak sekolah mengatasnamakan Dinas Pendidikan, untuk mendapatkan nama anak dan nomor telepon orang tua murid.

“saat menelepon calon korban, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengaku sebagai anak korban, sebagai dokter, guru dan lainnya,” jelas Budi.

Budi mengungkapkan, pelaku sebulan bisa mendapatkan Rp 50 sampai Rp 100 juta. Selain itu mereka menggunakan jimat untuk kelancaran operasinya.

Selain mudus harus mengoperasi anak, modus lainnya adalah membuat lowongan kerja. Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial L dan O.Atas laporan Hery Yuniardi, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap L dan O di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku di tangkap pada 16 September 2016.

Budi menjelaskan,tersangka L alias MA dan O alias BS membuat iklan lowongan kerja di internet. Korban diminta oleh tersangka L untuk mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka O, sebagai pemilik tour untuk keperluan interview di Bali.

“L dan O melakukan penipuan lebih dari empat tahun. Biasanya, korban diminta transfer uang sebanyak Rp 5 juta.Dalam data kami, bisa lima sampai enam yang merespon. Rata-rata mereka menghasilkan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta setiap hari,” jelas Budi.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 4 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara penjara.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.