DPRD Setujui 14 Pembentukan Perda Ketapang

Ada Perda Perlindungan Anak

Bupati Ketapang Martin Rantan di dampingi Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus menyerahkan persetujuan DPRD atas 14 Perda usai rapat paripurna DPRD Ketapang Rabu (9/11).

KETAPANGNEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang memberikan persetujuan penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2017.

Persetujuan DPRD tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Matheus bersama unsur ketua yang dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan SH, para Asisten SKPD dan anggota DPRD Ketapang belangsung di gedung DPRD Ketapang, Rabu (9/11).

Sebelum penanda tanganan persetujuan Ketua DPRD Budi Matheus, Ketua badan legeslasi badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sahrani menyampaikan paparan hasil penyusunan program pembedahan DPRD bentuk peraturan daerah yang telah disepakati antara pihak eksekutif melalui Banleg atau Bapemperda DPRD Ketapang.

Adapun program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 terdiri dari 12 Perda dan 2 Perda inisiatif DPRD, yaitu Peraturan Daerah tentang Pemberian Pelayanan Air Minum, Perda Perlindungan Anak, Perda Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Perda Tarif Rumah Sakit, Perda Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Tanpa Rokok, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda perubahan APBD tahun 2017, Perda Pembatalan Perda Milik Daerah dan 2 Perda inisiatif DPRD tentang Perda Masyarakat Hukum Adat serta Perda Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Kerja.

Usai menandatangangi keputusan DPRD Ketapang ketua DPRD Budi Matheus menyerahkan keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2017 kepada Bupati Ketapang Martin Rantan SH. Selanjutnya Bupati menyerahkan Raperda tersebut kepada Aisten I Setda Drs Franseda MM.(dra)  

One Response to "DPRD Setujui 14 Pembentukan Perda Ketapang"

  1. Aaaaaa   9 November, 2016 at 9:19 pm

    Alhamdulillah perda yg kami usulkan disetujui…

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.