
KETAPANGNEWS.COM—Meski Pemilihan Kepala Desa (Kepdes) digelar serentak 8 Desember lalu. Ada empat desa yang bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana Ketapang Muslimin, Selasa (13/12).
“Desa yang mengajukan gugatan yakni Desa Sungai Kelik, Desa Tanjung Medan, Desa Pengatapan Raya dan Desa Karya Baru,” kata Muslimin kepada Ketapangnews.com.
Adapun gugatan yang disampaikan, Desa Pengatapan Raya Kecamatan Tumbang titi yakni digugat oleh empat pasangan lain salah satunya Yohanes Suwaryo. Adapun materi gugatan diantaranya pertama, undangan memilih atas nama orang lain dipakai dan digunakan oleh orang lain.
Kedua Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengganti undangan tidak ada arsif sebagai bukti fisik kehadiran pemilih. Ketiga saksi tidak dilibatkan saat panitia mendatangi pemilih yang sakit dan tidak ada penjelasan siapa saja yang didatangi ketika kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keempat, adanya gerak gerik panitia mengarahkan kepada salah satu calon di area bilik suara. Kelima Penghilangan bukti fisik pelanggaran pilkades berupa surat undangan untuk memilih yaitu saudari Melisa yang digunakan oleh Marsanda.
Selanjutnya, di Desa Tanjung Medan di gugat saudara Sudiran. Materi Gugatan yakni adanya many politik. Kedua, malam pelaksanaan pemilihan calon kades, nomor urut tiga atas nama firdaus masih berkampanye.
Ketiga, lipatan surat suara mengenai photo nomor urut satu dan didapatkan sepotong kertas yang berisikan ajakan memilih nomor urut tiga didalam surat suara yang diketahui saat hasil perhitungan suara.
“Di Desa Sungai Kelik masalah surat suara tidak disampaikan kepada orang yang berhak memilih dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan panitia tidak didasarkan DPT 2015. Sementara di Desa Karya Baru Kecamatan Marau, pemilih yang sakit di TPS 1 dan TPS 3 didatangi kerumahnya dan mereka memilih. Sementara di TPS dua tidak diperbolehkan mendatangi ke rumah warga sehingga mereka tidak memilih,” ungkapnya.
Terkait gugatan tersebut, saat ini pihaknya sudah menerima Data data faktual dari penggugat. Namun prosesnya akan berjalan saat hasil musyawarah bersama panitia penyelenggara di tingkat desa dan tim dari Kabupaten,” timbalnya.(absa)