
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMD-PKB) Ketapang Muslimin mengungkapkan, empat Desa yang mengajukan gugatan pasca Pilkades serentak merupakan desa yang diakomodir oleh PMD secara prosedur.
“Secara prosedur, kita membatasi para penggugat yakni tiga hari setelah pilkades serentak dilaksanakan. Jadi empat desa itu yang akan kita fasilitasi karena masuk dalam prosedur itu,” ungkap Muslimin kepada Ketapangnews.com, Selasa (13/12).
Muslimin mengatakan, Selain empat Desa yang mengajukan gugatan, selebihnya sudah tidak ada masalah lagi. Direncanakan 29 Desember mendatang akan dilaksanakan pelantikan. Terlebi saat ini sudah ada surat penetapan dari panitia tingkat desa bagi pemenang pilkades.
“Semua desa yang melaksanakan pilkades serentak sebenarnya sudah memiliki surat penetapan dari panitia. Hanya saja saat ini masih ada yang melakukan gugatan,” katanya.
Mengenai penyelesaian gugatan, lanjutnya, terhadap gugatan tentu kita menanggapi hal tersebut. Namun hasil terkait siapa yang menang dalam gugatan akan ditentukan dalam rapat tim. Kemudian, pihaknya akan memanggil panitia pelaksana desa bersangkutan. Hal demikian dilakukan agar pihaknya tahu persis persoalannya.
“Keputusan mutlak juga ada di rapat tim, bukan keputusan saya. Karena tim Kabupaten juga hadir dalam rapat nanti. Hanya saja kita leading sektornya. Didalam rapat akan kita sampaikan terkait masalah itu, baik itu saran ataupun pendapat. Penetapannya ada di musyawarah bersama,” jelasnya.
Atas kejadian ini, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian. Terlepas nanti yang menag di ganti atau tidak pihaknya masih belum bisa memastikan lantaran tergantung hasil kesepakatan.
“Mengenai data aduan masing-masing penggugat, sudah berada di kita. Besok kita akan memanggil Desa Tanjung Medan dan Desa Sungai Kelik,”.(absa)