
KETAPANGNEWS.COM, Kendawangan—Pengambilan latrit di Dusun Sungai Gayam Desa Mekar Utama untuk penimbunan Proyek peningkatan struktur jalan dan jembatan Pesaguan – Kendawangan (MYC) tepaksa harus dihentikan sementara. Pasalnya, alat material berupa tanah latrit yang diambil tersebut diduga bermasalah terkait izin bahan tambang galian C. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap izin galian C tersebut.
Proyek senilai Rp 52.684.680.000,00 dari dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2016/2017 yang dikerjakan PT Deltamarga Adyatama dengan konsultan PT Indah Kusuma Jaya berhenti dikerjakan sejak Rabu, (21/12) kemarin.
Meski yang dihentikan pada bagian pengambilan material tanah latrit lantaran adanya dugaan galian C bermasalah, namun hal tersebut berpengaruh terhadap pengerjaan peningkatan struktur jalan dan jembatan. Sebab, sumber utama alat material tanah latrit berada di lokasi Sungai Gayam Mekar Utama.
Terhentinya pekerjaan tersebut membuat banyak warga menyayangkanya. Sebab, pekerjaan peningkatan jalan tersebut sangat dinantikan warga lantaran sangat penting untuk menunjang akses perekonomian masyarakat.
“Diharapkan semua pihak untuk mendukung lancarnya pekerjaan proyek jalan ini. Karena ini juga demi kepentingan kita bersama,” kata Udin salah satu warga Desa Kendawangan Kiri, Senin (26/12).
Sementara itu, Kepala Dusun Sungai Gayam Kadus Sungai Gayam Desa Mekar Utama, Sahawi membenarkan terhentinya pekerjaan penimbunan jalan pada proyek peningkatan struktur jalan dan jembatan Pesaguan – Kendawangan.

Hal tersebut menurutnya diakibatkan adanya penahanan pengambilan sumber latrit yang mana sumber material itu salah satu sumber pendukung pengerjaan jalan. “Tapi pengaspalan jalan tetap berjalan,”
Selain itu, Sahrawi mengungkapkan, tanah materialnya yang digunakan pelaksana tersebut diambil dari lokasi Yayasan At-Taqwa Kendawangan. Dikatakannya, lokasi tersebut sudah dihibahkan guna kepentingan pembangunan Masjid dan Pondok pesantren Nurul Hidayah.
“Dihentikan pihak Polres Ketapang karena dianggap belum memiliki izin bahan tambang galian golongan C,” ungkap Sahrawi.
Sedangkan adanya dugaan pungli atas penarikan jasa penjualan material tanah latrit. Ditegaskannya itu tidak benar. Karena selama ini menurut pihak pengelola pembangunan masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes), bahwa uang hasil penjualan material dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan pembangunan masjid dan Ponpes Nurul Hidayah Sungai Gayam. Saat ini masjid dan Ponpes dalam tahap pembangunan.
“Terkait pungli itu tidak benar. Sebab jasa untuk tukang catat angkut material tanah saja tidak dibayar. Apalagi ada dugaan hasil penjualan material tanah dibagikan kepada pihak lain itu tidak benar,” jelasnya.
Hal mengenai dugaan pungli diungkapkan dirinya lantaran saat beberapa orang seperti Kadus, saat diminta keterangan, pihak polres mempertanyakan kemana saja uang hasil penjualan material tanah diberikan.
Terpisah, Kapolres Ketapang AKBP Sunario saat dikonfirmasi Ketapangnews.com mengatakan, pihaknya tidak ada memberhentikan pengerjaan Proyek peningkatan struktur jalan dan jembatan Pesaguan – Kendawangan.
“Kalau masalah galian C nya benar lagi kita periksa karena tidak ada izinnya. Mengenai adanya unsur pungli kita juga tidak mengetahui,” kata AKBP Sunario, Senin (26/12).(fendi)