Kontraktor: Beri Kesempatan Selama Proses Izin Galian C Dilakukan

Siap Penuhi Apa Yang Menjadi Persyaratan

lokasi-pengambilan-latrit
Lokasi pengambilan bahan material tanah latrit di Dusun Sungai Gayam Desa Mekar Utama

KETAPANGNEWS.COM, Kendawangan—Terkait dihentikannya Pengambilan bahan material tanah latrik di Dusun Sungai Gayam untuk Proyek peningkatan struktur jalan dan jembatan Pesaguan-Kendawangan (MYC), pelaksana proyek PT Deltamarga Adyatama selaku kontraktor, Agus Susanto membenarkan kalau dihentikanya pekerjaan penimbunan jalan oleh Polres Ketapang karena belum adanya izin bahan tambang galian golongan C.

Menurutnya, pihak perusahaan kontraktor dia bekerja sudah merasa mencantumkankan izin tersebut saat penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan expos di Pemerintah Daerah (Pemda).

Meski demikan, dirinya tetap berkonsultasi dengan pimpinannya untuk segera memenuhi apa yang menjadi persyaratan. Hal demikian dilakukan agar proyek peningkatan struktur jalan dan jembatan Pesaguan-Kendawangan berjalan sesuai dengan kontrak.

Ia berharap, kepada pihak Polres Ketapang untuk memberi kesempatan kepada pihak Kontraktor selama proses pengurusan izin bahan tambang galian golongan C dilakukan.

“Ini diminta agar pekerjaan penimbunan jalan tetap terus dilanjutkan. Sebab ini penting guna lancarnya mobilisasi angkutan material. Karena masih banyak jalan yang berlobang dan harus segera ditutup. Sementara untuk pekerjaan pengaspalan sendiri sudah mulai dikerjakan,” tutupnya.(fendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published.