
KETAPANGNEWS.COM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono SH MH membenarkan pihaknya telah menerima permohonan peralihan penahanan dari kuasa hukum kedua tersangka kasus penyimpangan dana kapitasi JKN untuk puskesmas Ketapang. Saat ini pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut.
“Kita masih telaah dan pelajari permohonannya, setelah itu baru akan kita putuskan secepatnya,” kata Kajari kepada wartawan Jumat (23/12).
Menurut Kajari, untuk penahanan kasus korupsi biasanya kecil kemungkinan diberikan penangguhan atau pengalihan penahanan, lantaran kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan Extra Ordinary atau kejahatan luar biasa.
“Sehingga penanganannya harus sangat luar biasa juga, itu kebanyakan, tapi kita lihat hasil penelaahan nanti,” jelasnya.
Joko mengatakan, mengenai adanya alasan yang dilampirkan dalam permohonan peralihan penahanan yakni tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran atau pengambil kebijakan di dinas terkait, Ia menilai itu kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengambil keputusan terhadap tersangka. Jadi Pemda bisa saja menunjuk pengganti tersangka misalkan Plh.
“untuk urusan itu wewenang Pemda kami tidak ikut campur persoalan itu,” tegas Kajari (dra)