
KETAPANGNEWS.COM– Dua tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Heri Yulistio dan Seketaris Dinkes Uray Imran yang terjerat kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk puskesmas di Kabupaten Ketapang melalui kuasa hukumnya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memberikan penangguhan peralihan dari tahanan Kejaksaan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota terhadap kedua kliennya.
Kuasa Hukum kedua tersangka, Junaidi, SH mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat perihal permohonan peralihan penahanan dari tahanan Kejari Ketapang ke tahanan rumah atau tahanan kota terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Junaidi menjelaskan, permohonan peralihan penahanan klienya dan keluarganya yang minta melalui surat kuasa yang klienya berikan kepada pihaknya.
“surat permohonan peralihan penahanan juga sudah kami sampaikan ke Kejari pada Kamis (22/12),” kata Junaidi kepada wartawan di kantornya Jum’at (23/12).
Junaidi didampingi Hairani SH yang juga Kuasa Hukum kedua tersangka menjelaskan, adapun alasan-alasan yang disampaikan sehubungan dengan permohonan peralihan penahanan terhadap kliennya kepada Kejari Ketapang diantaranya mengingat ketentuan Pasal 22, 23, dan 31 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Kemudian mengingat kliennya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan bertugas pada Pemda Ketapang sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan yang tenaga serta pikirannya yang sangat diperlukan oleh Pemda Ketapang.
“Klien kami yang menjabat Kepala Dinas notabane sebagai pengguna anggaran, ” jelasnya.
Tentunya lanjut Junaidi, program-program yang saat ini sedang berjalan akan mengalami kendala dan hambatan akibat ditahannya klienya, sehingga target yang telah dicanangkan tidak akan terpenuhi, ditambah lagi pada akhir tahun semua kegiatan-kegiatan yang berada di bawah Dinas Kesehatan mesti merampungkan pekerjaannya sebelum tahun anggaran berakhir.
“Yang menjadi dasar kami meminta permohonan peralihan penahanan lantaran selain sebagai PNS yang berstatus Kepala Dinas, klien kami juga merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap keluarganya dan kehadirannya didalam lingkungan keluarganya sangat diharapkan oleh para keluargnya,” ungkapnya.
Terlebih, menurutnya kliennya telah berjanji tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Ketapang apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Klienya juga berjanji tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Junaidi berharap Kejari Ketapang dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk peralihan penahanan dari tahanan Kejari menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,.Terlebih sebagai pihaknya selaku kuasa hukum menjamin dapat menghadirkan kliennya kapan saja untuk kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Ketapang.
Menurutnya,selain pihaknya selaku kuasa hukum, dalam hal ini yang menjadi penjamin dari klienya diantaranya Wakil Bupati Ketapang, Drs suprapto serta istri dari tersangka juga.
“Apakah permohonan peralihan penahanan tahanan disetujui Kejaksaan atau tidak, itu merupakan wewenang Kejaksaan, ” ujarnya.
Namun pihaknya selaku kuasa hukum kedua tersangka berharap kliennya dapat mendapatkan peralihan tahanan berdasarkan beberapa alasan yang telah dilampirkan didalam surat permohonan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Ketapang.
“Kalau permohonan peralihan tahanan disetujui, misalkan menjadi tahanan kota, klien kami masih bisa menjalankan tugasnya meskipun tidak boleh keluar dari kota Ketapang dengan alasan apapun,” katanya.
Junaidi menambahkan, pihaknya menyerahkan ke Kejaksaan untuk memutuskan apa yang telah dimohonkan pihaknya selaku kuasa hukum.(dra)