
KETAPANGNEWS.COM—Terkait hilangnya izazah salah satu karyawan PT Mokko Factory yang dipecat sepihak pada bulan Mei lalu, Kasi Hubungan Industrial (HI) Dinsosnakertrans Ketapang, Agus Riwiyanto mengungkapkan, dalam kafasitas perusahaan menahan Izazah itu tidak dibenarkan.
Menurut Agus, Didalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri sudah menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan suatu pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Ini induknya Undang-Undang yang bicara,” kata Agus kepada Ketapangnews.com, belum lama ini.
Jika dikorelasikan dengan UU 13 bahwa pekerja, meskipun sudah menjalin hubungan dengan pengusaha yang lama tetapi dia tidak terikat dengan perjanjian itu. Karena di dalam UU ketenagakerjaan diberikan hak juga untuk mengundurkan diri secara baik baik.
“Nah, kebebasan ini merupakan kebebasan untuk bekerja. Kalau misalnya izazah ditahan, sekarang pertimbangannya apa perusahaan menahan, apalagi hilang,” tanya dia.
Menyangkut izazah hilang, lanjut dia, itukan ranah tindak pidana. Karena didalam kesepakatan perjanjian kerja tidak boleh tahan menahan masalah dokumen bersifat pribadi. Sebab, kalau izazah ini ditahan jelas penghilangan hak, karena orang yang bersangkutan sudah jelass berhak mendapatkan kehidupan layak.
Kemudian, Kalau sudah diganti, tentu harus di lihat terlebih dahulu siapa yang mengeluarkan. Kalau perusahaan yang mengeluarkan jelas tidak bisa. Izazah tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. “Mengenai penggantian izazah seperti semula atau tidak, saya belum tahu pasti, itu kewenangan diknas,” ujarnya.
“Kalaupun tidak serupa, apakah itu mempunyai kekuatan hukum sama dengan izazah asli saya juga belum tahu. Yang jelas kalau dalam hal ini perusahaan mencoba untuk menahan ya salah,” tegasnya.
Ia menambahkan, soal penahanan izazah, kafasitasnya perusahaan diberikan kewenangan menahan izazah biasanya yang bersangkutan menjalin hubungan kerja di ikat melalui perjanjian Dinas.(absa)