PT Mokko Factory Remehkan Mediasi Dinsosnakertrans

Tidak Hadiri Mediasi Sebanyak 2 Kali

phk
ILUSTRASI-Net

KETAPANGNEWS.COM—Kasus pemecatan sepihak oleh PT Mokko Factory terhadap tujuh karyawannya pada bulam Mei lalu sampai saat ini belum ada kejelasan. Meski telah dilaksanakan mediasi sebanyak dua kali oleh Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang, tampaknya mediasi tersebut dianggap tidak penting.

Pasalnya, pihak PT Mokko Factory yang beralamat di Jl Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan tersebut, dari dua kali mediasi yang dilaksanakan tak sekalipun hadir dalam mediasi itu. Meski utusan Mokko hadir, itupun diluar jadwal mediasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsosnakertrans melalui Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Agus Riwiyanto mengatakan, dalam proses mediasi kita tidak mempermasalahkan perusahaan datang atau tidak.

Menurut Agus kalau memang tidak selesai ditingkat mediasi dan kita sudah memanggil secara Patut (Keterangan Para Pihak) dihadapan mediator dianggap sudah lengkap. Mediator akan mengeluarkan risalah.

“Jadi mediator akan mengeluarkan risalah berisi anjuran dari mediator dengan isi keterangan para pihak,” kata Agus, Selasa (13/12).

Selanjutnya, kalau perusahaan tidak hadir dalam mediasi, maka tidak diambil keterangannya. Kalau perusahaan tidak mau menerima tentang anjuran dari mediator, perusahaan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Tapi jika perusahaan tidak hadir kemudian dia diam saja. Dalam hal ini tentu pekerja yang dirugikan. Pekerja berhak juga mengajukan gugatan. Sebenarnya mediasi HI dapat digunakan para pihak. Karena ini merupakan forum terakhir untuk memfasilitasi PHI,” ujar Agus.

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi terhadap tujuh karyawan ini merupakan Perkara kesalahan berat. Sebab, ada indikasi karyawan-karyawan ini melakukan suatu kesalahan yang mengarah ke tindak pidana. Kemudian sudah dilaporkan juga ke pihak berwajib. Namun pihak berwajib juga belum menetapkan tersangkanya.

“Kalau pengusaha memastikan atau memutuskan mem-PHK dengan dasar kesalahan berat, berarti tidak memiliki bukti kuat. Karena secara UU pasal 158 itukan belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Intinya dalam hal kesalahan berpihak kepada perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan mediasi yang dijadwalkan, Pengusaha sempat datang diluar mediasi tersebut. “Pada waktu itu dia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Tapi sampai sekarang belum ada kabar, baik dari perusahaan atau dari karyawannya,”.

Terpisah, berdasarkan pengakuan salah satu karyawan yakni Muhammad Reda (24), dirinya bersam 6 orang rekannya tidak hanya dipecat secara sepihak. Akan tetapi izazah Sekolah Menengah Atas (SMA) asli miliknya hilang.

“Saat saya masuk kerja izazah asli SMA saya di pegang perusahaan, katanya untuk syarat. Namun setelah saya dipecat, saat ingin ambil izazah ternyata hilang dan hanya diganti dengan pengganti izazah. Dalam hal ini saya sangat dirugikan” ungkapnya.

Ia berharap, selain memenuhi hak-hak karyawan yang dipecat. Perusahaan diminta bertanggung jawab atas hilangnya izazah dirinya dengan mengembalikan yang asli.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.