Kejaksaan Minta Pemohon Hormati Putusan PN Ketapang

"Jadi semua sudah sesuai aturan, makanya putusan hakim menolak permohonan kedua tersangka dalam praperadilan tadi karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang dimohonkanny," jelas Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Zulkhaidir.

Kasi Pidsus
Foto awak media saat mewawancarai Kasi Pidsus Kejari Ketapang perihal putusan praperadilan dua tersangka korupsi penyimpangan dana kapitasi JKN.

KETAPANGNEWS.COM – Pasca penolakan seluruh pemohonan praperadilan kedua tersangka korupsi penyimpangan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk puskesmas di Ketapang oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengajak pihak terkait hormati putusan PN Ketapang.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Zulkhaidir mengajak semua pihak terkait untuk sama-sama menghormati putusan hakim PN Ketapang dalam praperadilan.

“Hendaknya sama-sama kita hormati putusan praperadilan oleh PN yang menolak seluruh permohonan kedua tersangka,” ungkapnya, Jum’at (20/1).

Mengenai tudingan kedua tersangka dalam permohonan praperadilan kalau penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya dinilai tidak sah, ia mengatakan kalau pihaknya telah memenuhi minimal dua alat bukti dan sesuai prosedur dalam hal itu.

“Jadi semua sudah sesuai aturan, makanya putusan hakim menolak permohonan kedua tersangka dalam praperadilan tadi karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang dimohonkanny,” jelasnya.

Zul menambahkan, pihaknya akan langsung melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus ini, agar kasus ini dapat segara mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Penyidikan akan terus kita lanjutkan, jika semua sudah lengkap, akan langsung kita limpahkan,” pungkasnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.