Empat TKA PT GKM Terancam Dikeluarkan Dari Tempat Kerja

Uti Ilmu Royen
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Wilayah Ketapang dan KKU, Uti Imu Royen SH MH.

KETAPANGNEWS.COM—Pada Selasa (6/3) kemarin, Kantor Imigrasi Kabupaten Ketapang telah mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di PT Global Kalimantan Mining (GKM), Desa Riam Kusik Kecamatan Marau Ketapang.

Dilakukakannya pengamanan, karena PT GKM tidak melaporkan pekerja asingnya ke Imigrasi. Sementara laporan dari masyarakat, bahwa di perusahaan yang bergerak dibidang tambang itu telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selain tidak lapor ke Imigrasi, ternyata PT GKM juga belum membuat wajib lapor Ketenagakerjaan ke Dinas berwenang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1981. Hal demikian diungkapkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Wilayah Ketapang dan KKU, Uti Royen SH MH.

“Selam ini mereka belum pernah membuat wajib lapor Ketenagakerjaan. Padahal jelas itu diwajibkan, seperti tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1981,” ungkap Uti Ilmu Royen kepada Ketapangnews, Sabtu (10/3).

Menurutnya, syarat dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah jelas. Dimana kata dia, meraka (perusahaan-red) wajib melaporkan TKA ke Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui pengawas Ketenagakerjaan.

“Sebab itu kita akan periksa kelengkapan syarat kerjanya. Jika tidak memenuhi syarat akan dikasi nota pemeriksaan. Bagi TKA yang tidak ada dokumen kerja, maka akan kita keluarkan dari tempat kerjanya,” tegas dia.

Saat ini, empat TKA tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dokumen, terutama yang menjadi tupoksi Imigrasi sendiri. Terlebih empat dokumen berupa paspor juga telah diamankan Imigrasi.

“Kemarin mereka sudah datang ke Kantor Imigrasi. Saat ini masih kita periksa,” kata Kepala Imigrasi Ketapang, Darmunansyah saat ditanya Ketapangnews soal hasil pemeriksaan TKA tersebut, Sabtu (10/3).(absa)

Kapolres Ketapang

Leave a Reply

Your email address will not be published.