
KETAPANGNEWS.COM—Kantor Imigrasi Kabupaten Ketapang berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Global Kalimantan Mining (GKM), Desa Riam Kusik, Kecamatan Marau Ketapang, Selasa (6/3) kemarin.
Dilakukannya pemeriksaan dan pengamanan, lantaran PT GKM tidak melaporkan pekerja asingnya. Sementara laporan dari masyarakat setempat, diperusahaan yang bergerak dibidang tambang itu telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Atas laporan dari masyarakat itu, empat orang anggota Imigrasi Ketapang melakukan pengawasan orang asing di PT GKM. Dan berhasil menemukan empat WNA asal Tiongkok,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah kepada awak media, Rabu (7/3) di ruang kerjanya.
Saat diperiksa kelengkapan dokumen seperti paspor, menurut Darmunansyah mereka mempu menunjukkan. Bahkan kata dia, empat WNA itu juga memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Hanya saja tidak ada perubahan status alamat tinggal.
Kendati demikian, Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dimana saat ini paspor empat TKA sudah diamankan. Serta empat TKA di PT GKM bersama juru bicaranya dipanggil menghadap Imigrasi pada besok, Kamis (8/3).
“Yang diamankan baru Paspor empat TKA saja. Tapi besok mereka akan datang ke Imigrasi. Sebab saat diperiksa dilapangan mereka juga diberi surat pemanggilan dengan batas waktu paling lama tanggal delapan besok,” jelas dia.
Untuk sanksi soal tidak dilapoprkannya TKA oleh GKM ke Imigrasi, diakuinya masih bersifat pembinaan dan pengarahan agar mereka (GKM-red) mengikuti aturan berlaku. Satu diantaranya seperti mengurus surat mutasi.
“Kalau memeng tidak fatal, kita masih bisa lakukan pembinaan dan diarahkan agar mereka mengurus surat mutasinya. Karena banyak juga perusahaan yang belum mengerti adanya Imigrasi di Ketapang ini” ujarnya.
Ia menambahkan, pada intinya Imigrasi masih melakukan pendalaman. Sehingga dari hasil pendalaman tidak menutup kemungkinan dideportasi jika ditemukan kesalahan patal saat pemeriksaan nantinya.
“Kita masih dalami. Kalau dari segi imigrasi, karena mereka punyai izin tinggal terbatas, saya rasa tidak ada masalah. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga deportasi kalau ditemukan kesalahan patal. Sebab itu hasilnya baru bisa diketahui setelah pemeriksaan,” pungkasnya.(absa)