
KETAPANGNEWS.COM—Tahun 2019, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang menggelontorkan DAK senilai Rp1,9 miliar lebih untuk empat kegiatan rehab di SMPN I Kecamatan Kendawangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut dipastikan sesaui Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disusun fasilitator.
Sebelumnya, terkhusus peket rehab ruang kelas SMPN I Kendawangan Rp 1.259.600.000 secara swakelola itu sempat menimbulkan pertanyaan Anggota Komite Sekolah. Diantaranya menyangkut dugaan menggunakan bahan bekas bangunan lama, ketidaksesuaian dengan RAB serta pengerjaan oleh pihak ketiga.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehab SMPN I Kendawangan, Pipensius memberikan klarifikasi bahwa pengerjaan kegiatan DAK SMPN I pada rehab ruang kelas sesuai RAB. Selain itu, output fisik pekerjaan telah sesuai dengan gambar teknis fasilitator yang ditunjuk oleh Disdik.
“Hasil pantauan dilapangan bersama fasilitator, untuk kegiatan DAK rehab ruang kelas SMPN I sudah sesuai RAB dan gambar teknis seperti yang disusun fasilitator. Intinya sesuai kontrak yang ditandatangani pihak sekolah bersama Disdik,” kata Pipensius ketika ditemui media, Senin (30/12).
Dia melanjutkan, mengenai dugaan soal adanya penggunaan kayu bekas seperti disampaikan salah satu anggota Komite, dirinya berpendapat antara bangunan rehab dengan bungunan baru terdapat perbedaan.
“Jika ada kayu bekas yang digunakan, tergantung RAB. Namanya saja rehab, pasti berbeda dengan bangunan baru. Ketika ada kayu yang masih bagus tentu bisa dimanfaatkan,” jelas dia.
“Untuk keterbukaan RAB ke publik, berdasarkan aturan bersifat rahasia. Hanya penandatangan kontrak yang melakukan perikatan saja yang bisa mengetahui RAB, kalau gambar teknis boleh, karena acuan pekerjaan tukang,” lanjutnya.
Sementara mengenai proyek swakelola tersebut dikerjakan pihak ketiga, sejauh yang ketahuinya tidak ada Kepala Sekolah pengelola DAK untuk kegiatan fisik melakukan ikatan atau kontraktual diluar perikatan dengan Disdik.
“Bahwa dalam pelaksanaan tekhnis dilapangan melibatkan unsur masyarakat lain atas dasar pertimbangan segi teknis, ekonomis dan lain sebagainya, ketika itu mendukung bagi pelaksanaan dilapangan tidak ada salahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini secara langsung belum pernah menerima laporan masyarakat tentang keluhan atas rehab SMPN I Kendawangan. Padahal Disdik selalu terbuka dan mempersilahkan jika seandainya ada masyarakat menyampaikan informasi.
“Sebenarnya jika ada warga masyarakat yang keberatan dengan output pelaksanaan pekerjaan APBD ataupun DAK, sebaiknya disampaikan ke pihak Inspektorat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tutupnya.(absa)