KETAPANGNEWS.COM- Sengketa lahan antara warga Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, dengan PT Maya Agro Investama akhirnya masuk ke meja mediasi Bupati. Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP. M.Si., memimpin langsung rapat mediasi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (3/11/2026).
Bupati tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan memicu konflik baru. Ia meminta semua pihak bicara dengan data, bukan asumsi.
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Ketapang memaparkan hasil verifikasi awal yang cukup mengejutkan. Dari 31 titik bidang tanah yang diajukan Kepala Desa Lembah Mukti, hasilnya terbagi dua:
22 titik berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Maya Agro Investama. 9 titik berada di dalam wilayah IUP perusahaan. Dari 9 titik ini, 4 titik di antaranya juga masuk dalam peta kadastral yang berkaitan dengan proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Temuan ini menjadi kunci awal penyelesaian sengketa.
Menanggapi paparan tersebut, Bupati Alexander Wilyo menegaskan penyelesaian harus objektif, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak masyarakat.
“Jangan sampai ada perbedaan data. Kita harus memastikan semuanya berdasarkan fakta di lapangan. Pemerintah ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, sehingga hak masyarakat terlindungi dan perusahaan juga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, persoalan ini harus ditelusuri secara cermat, mulai dari kejelasan letak bidang tanah, kepemilikan sertifikat, status lahan, hingga keberadaan tanaman di atasnya. Jangan sampai ada warga yang dirugikan, tapi juga jangan sampai perusahaan yang sudah berizin justru dipermasalahkan tanpa dasar.
Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan pembentukan tim gabungan untuk turun langsung ke lapangan dalam dua minggu ke depan.
Tim ini melibatkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Distanakbun, pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Pemeriksaan lapangan akan dilakukan terhadap seluruh 31 titik bidang tanah. Tim akan memeriksa koordinat berdasarkan sertifikat, memastikan identitas pemilik, mencocokkan batas wilayah IUP dan peta kadastral, serta mendokumentasikan kondisi aktual lahan melalui foto, video, dan penandaan titik koordinat.
Dengan turun langsung ke lapangan, Pemkab Ketapang berharap tidak ada lagi tafsir berbeda. Semua harus dibuktikan dengan fakta di lapangan.
Mediasi ini menjadi bukti bahwa Pemkab Ketapang hadir sebagai penengah yang adil, melindungi hak rakyat sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha agar investasi di Ketapang tetap kondusif.(adv/jay)