Sempat Sembunyi di Plafon Tetangga, Bandar Sabu di Ketapang Diringkus, Uang Rp112 Juta Disita

Kapolres: Ini Keberhasilan Sekaligus Evaluasi

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polres Ketapang.
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM- Drama penangkapan bandar narkoba terjadi di Kelurahan Sampit, Delta Pawan, Selasa (3/11/2026) sore. Seorang bandar sabu berinisial BH alias Amok (45) nekat kabur dan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya saat digerebek polisi. Upaya itu sia-sia, Amok berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gg. Nyiur.

Dari tangan Amok, Satresnarkoba Polres Ketapang menyita barang bukti yang bikin geleng kepala: *47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto, uang tunai Rp112.320.000, timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Uang ratusan juta itu dikonfirmasi polisi merupakan hasil penjualan sabu yang sudah terlanjur beredar di masyarakat Ketapang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga Sampit yang resah. Aktivitas mencurigakan di sekitar rumah Amok sudah lama meresahkan lingkungan. Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat pada pukul 16.30 WIB.

Saat petugas datang, Amok sempat panik, melompat dan bersembunyi di atas dek (plafon) rumah tetangga. Namun petugas yang sudah mengepung lokasi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Hasil interogasi dan tes urine menunjukkan Amok positif mengandung Metamfetamin. Ia pun mengakui seluruh barang bukti di kamarnya adalah miliknya. Kepada penyidik, Amok mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial YD yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres: Ini Keberhasilan Sekaligus Evaluasi

Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar (Pol) Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini adalah tamparan keras sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang,” tegasnya.

Karena Lanjut Kapolres, barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil disita.

“Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” ujar AKBP Putra Pratama.

Kapolres juga menegaskan narkoba adalah akar dari berbagai kejahatan lain dan musuh utama kualitas SDM Ketapang.

“Kualitas SDM merupakan syarat utama dan fondasi paling krusial untuk kemajuan serta pembangunan Ketapang di masa depan. Serangan barang haram secara langsung merusak potensi generasi muda dan mengancam masa depan,” tegasnya.

Ia pun mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh adat bersatu dalam perang melawan narkoba. Kepada masyarakat, Kapolres menyampaikan pesan penting yang humanis:

“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.

Saat ini, Polres Ketapang masih memburu pemasok YD. Sementara Amok dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.