
KETAPANGNEWS.COM—Terkait penetapan dua tersangka pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) atas kasus penyimpangan penyaluran dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh Puskesmas di Ketapang. Kejaksaan Negeri (Kejari) juga menetapkan satu tersangka kasus penyimpangan pengolaan dana Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yakni SI.
“Untuk kasus ini menjerat Kepala SLBN Ketapang SI. Sebab adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka terhadap pengelolaan keuangan SLBN tahun anggaran 2012 sampai 2015,” kata Kepala Kejari Ketapang, Joko Yuhono, Jum’at (9/12).
Joko mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pengelolaan SLBN berawal dari laporan orang tua siswa terkait adanya pemotongan beasiswa tahun 2015 yang diterima oleh anak mereka.
“Dalam beasiswa tersebut seharusnya setiap siswa menerima beasiswa sebesar Rp 1.150.000. Namun dalam pelaksanaanya, setiap siswa hanya mendapat Rp 710.000,” .
Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyalahgunakan wewenang sebagai pengelola anggaran. Tidak hanya itu, tersangka selaku pengguna anggaran bansos sekolah, dalam pelaksanaannya tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian, ditambah lagi tersangka membuat laporan atau surat pertanggung jawaban fiktif. Selain itu penyimpangan lainnya yakni jumlah siswa yang diajukan untuk menerima beasiswa sebanyak 102 siswa. Tetapi yang disalurkan hanya kepada 50 siswa.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 654 juta. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi serta surat,” ungkapnya.
Sebelumnya, tahun 2014 lalu ada alokasi bantuan beasiswa dari Kementrian Pendidikan untuk SLBN Ketapang Rp 87.400.000 untuk 76 siswa. Kemudian, Selain dana beasiswa, SLBN pernah mendapat bantuan dari kementrian pendidikan membeli alat peraga Rp 110 juta.
“Namun dalam pelaksanaan dan pembelanjaan serta pertanggung jawabannya diketahui fiktif,” terangnya.
Untuk ketiga tersangka dari dua kasus berbeda ini. Para tersangka masih belum dilakukan penahanan. Pihaknya, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.(absa)