Dua Pejabat Dinkes Ketapang Tersangka Korupsi

Joko Yuhono: Tujuan dana kapitasi adalah meningkatkan layanan kesehatan di Puskesmas untuk masyarakat.

kepala-kejari-saat-ditemui-awak-media
Kepala Kejari Ketapang saat dikunjungi awak media

KETAPANGNEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan dua pejabat  Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang yakni HY dan UI sebagai tersangka. Ditetatpkan sebagai tersangka lantaran atas dasar kasus penyimpangan penyaluran dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh Puskesmas di Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri, Joko Yuhono mengatakan, Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut  yakni adanya penyimpangan penyaluran dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk puskesmas tahun 2014-2015.

“Selain kedua tersangka tersebut, Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), SI juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengolaan dana sekolah,” kata Joko kepada awak media di Ketapang, Jum’at (9/12).

lanjutnya,  tiga tersangka dari dua kasus berbeda. Sebelumnya kasus tersebut memang ditangani pihaknya. Kasus pertama, pihaknya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan berinisial HY dan Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial UI sebagai tersangka.

“Penetapan status tersangka kepada dua pejabat di Dinkes melalui proses dan berdasarkan alat bukti. Baik berupa keterangan saksi-saksi 28 orang dan keterangan dari 3 orang saksi ahli serta surat,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan sehingga terjadinya penyimpangan terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu bantuan dari BPJS Kesehatan pusat untuk puskesmas di Ketapang dengan total bantuan sebesar Rp 13 Miliar. Bantuan tersebut diperuntukan seluruhnya untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selanjutnya,  puskesmas yang dimaksud adalah sesuai Keputusan Presiden. Bantuan digunakan sekurang-kurangnya 60% untuk pelayanan kesehatan. Misalkan insentif tenaga dokter, perawat, apoteker. 40% untuk operasional puskesmas seperti belanja bahan habis pakai.

Dalam perjalanannya, dana kapitasi memang diterima oleh masing-masing puskesmas sesuai keputusan presiden yakni 40% untuk operasional dan 60% untuk pelayanan kesehatan. “Akan tetapi ada dana 5% yang diminta Dinkes untuk mereka kelola.”

“Hasil penyelidikan, dana sebesar 5% yang diminta Dinkes untuk dikelola ternyata dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait. Sehingga akibatnya negara mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan, sesuai peraturan presiden dana itu 100% hanya diperuntukan untuk puskesmas dan tidak boleh dikelola pihak lain termasuk Dinkes. Disinilah terjadi penyimpangan. Secara hitungan dana layanan kesehatan 60% yang diterima puskesmas hanya tersisa 55%. Karena 5% disisihkan untuk Dinkes.

“Tujuan  dana kapitasi adalah meningkatkan layanan kesehatan di Puskesmas untuk masyarakat. Dana itu mutlak untuk puskesmas. Untuk keterlibatan selain dua tersangka ini, kita masih lakukan proses lebih lanjut. Kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” tegasnya.(absa)

One Response to "Dua Pejabat Dinkes Ketapang Tersangka Korupsi"

  1. Tegakkan keadilan   19 January, 2017 at 5:44 am

    Fitnah itu.. HY menjalankan perintah dari bupati untuk membagikan 5% (dana kapitasi bpjs kesehatan jasa dokter) kepada seluruh karyawan Dinas kesehatan. Mulai dari tukang sapu sampai kepala Dinas. Tidak ada bukti korupsi.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.