Tersangka Korupsi Mengaku Khilaf

“Saya siap diciduk dan masuk penjara sekarangpun sebagai penebus khilaf dan salah saya. Biarlah pengabdian selama puluhan tahun dianggap tiada arti,” kata Sakrani

sakrani-saat-diwawancara
Kepala Sekolah SLBN Ketapang, Sakrani saat diwawancara awak media, Jum’at (9/12).

KETAPANGNEWS.COM—Terkait dugaan penyimpangan penggelolaan anggaran keuangan di Sekolah Luar Biasa Negiri (SLBN) Ketapang. Kepala Sekolah Sakrani yang tersandung kasus korupsi tersebut siap dipenjara.

Sakrani Menjelaskan, terhadap pengadaan barang di SLBN Ketapang terkait bangunan sekolah, alat peraga dan lain-lain. Masalah ini pihak Kejaksaan Negeri Ketapang lebih tau jelas.

“Kalau mau lebih jelas dan lengkap bisa ditanya Kejaksaan. Saya tidak memegang lagi beberapa dokumen yang harus dipertanggungjawabkan. Soalnya rinciannya di Kejaksaan karena semua dokumennya di sana” jelas Sakrani, Jum’at (9/12).

Dia mengakui, mungkin memang ada beberapa kekeliruan dibeberapa item. Namun ditegaskannya, terhadap pengadaan barang semaunya ada. “Terkait dugaan penyimpangan dana bantuan siswa, bahwa diajukan 102 dan disalurkan hanya kepada 50 siswa,” akunya.

Namun, lanjutnya, Ia sudah menyampaikan data real di SLBN ada siswa yang masuk kemudian menghilang tanpa abar. Sehingga tidak bisa serta merta menghapus data siswa. Kalau dihapus data siswa, nanti dipersalahkan.

“Jadi kita tetap mengacu pada data siswa yang masuk. Jika dilihat di Undang-undang Pendidikan itu kan wajib tujuh sampai 12 tahun. Saya  juga sudah sampaikan ke provinsi bahkan nasional terkait berapa lama boleh menghapus data siswa. Namun belum ada jawaban hingga kini,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya masih terus melacak siswanya yang menghilang begitu saja untuk menyalurkan bantuan itu. Tapi pihaknya menegaskan apakah siswa tersebut masih mau lanjut sekolah atau tidak.

“Jika anak bersangkutan tidak melanjutkan sekolah berarti tidak berhak menerimanya. Uangnya akan dikembalikan ke kas Negara. Saat ini pengembalian ke kas Negara belum lantaran proses penyaluran masih kita upayakan,” tuturnya.

Mengenai penyaluran, menurutnya sesuai petunjuk untuk belanja barang siswa. Misalnya baju seragam, sepatu, alat tulis dan lain sebagainya dengan disalurkan melalui rapat komite dan persetujuan orangtua siswa.

Lanjutnya, terhadap bantuan beasiswa, per siswanya Rp 1 juta lebih. Disalurkan kepada anak hanya Rp 710.000. “Hal itu memang benar karena ada pemotongan terhadap dana tersebut. Hanya memang saya khilaf tentang iuran dana bantuan itu seperti iuran kebersihan, unit kesehatan siswa, bantuan guru honor dan lain-lain,” timbalnya.

Dijelaskannya, semua itu diputuskan melalui rapat orang tua murid dalam wadah komite sekolah. Alur alur dana bantuan kita awali dengan rapat bersama orangtua dan komite sekolah. Dalam rapat ada yang pro dan kontra. Tapi tetap diambil kesepakatan dan persetujuan komite sekolah.

Selanjutnya, kalau atas dasar kesepakatan persetujuan, mungkin kebijakan yang kita ambil, terleppas sah atau tidak. Menurutnya sah, sebab berdasarkan kesepakatan. Namunpersoalan ini benar memiliki kekeliruan dirinya.

“Saya siap diciduk dan masuk penjara sekarangpun sebagai penebus khilaf dan salah saya. Biarlah pengabdian selama puluhan tahun dianggap tiada arti,” ucapnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.