PN Ketapang Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Korupsi

"Dengan ini menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Ersin membacakan putusan yang diiringi ketukan palu sidang.

Sidang Pra Pradilan
Suasana usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan, di salah satu ruangan pengadilan negeri ketapang, Jum’at (20/1) pagi.

KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon yakni dua tersangka korupsi kasus penyimpangan penyaluran dana kapitasi JKN Puskesmas di Ketapang Heri Yulistio dan Uray Imran melalui kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin terhadap termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Penolakan dibacakan langsung hakim ketua, Ersin, SH, di salah satu ruangan PN Ketapang. Jum’at (20/1).

Dari pantauan Ketapangnews.com, sidang putusan praperadilan yang berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB dihadiri sekitar 30  Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang, beberapa keluarga tersangka serta kuasa hukum tersangka dan beberapa Jaksa Kejari Ketapang.

Setelah sekitar belasan menit membacakan perihal praperadilan, Hakim Ketua memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan.

“Dengan ini menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ersin saat membacakan putusan yang diiringi ketukan palu sidang.

Usai hakim membacakan putusan sidang, puluhan pegawai Dinkes yang hadir dalam sidang tersebut kemudian bergegas keluar ruangan dan pergi meninggalkan gedung PN Ketapang.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.