Ini Alasan PN Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersanga Korupsi

"Jadi berdasarkan pertimbangan yang ada dan setelah melalui beberapa kali persidangan praperadilan, maka hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dalam hal ini Kejaksaan Ketapang telah dapat membuktikan dalil-dalik sangkalannya, sehinnga dengan demikian permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," ungkap Humas PN Ketapang, Eri Sutanto usai persidangan.

PN Ketapang
Foto: Suasana saat beberapa awak media mewawancarai Humas PN Ketapang untuk dimintai keterangan perihal penolakan praperadilan dua tersangka korupsi.

KETAPANGNEWS.COM – Penolakan terhadap seluruh permohonan praperadilan kedua tersangka kasus korupsi yakni Heri Yulistio dan Uray Imran dijelaskan Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang lantaran pemohon yang diwakili kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan.

“Jadi berdasarkan pertimbangan yang ada dan setelah melalui beberapa kali persidangan praperadilan, maka hakim berpendapat bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan sebaliknya termohon dalam hal ini Kejaksaan Ketapang telah dapat membuktikan dalil-dalik sangkalannya. Sehinnga dengan demikian permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ungkap Eri usai persidangan.

Eri menjelaskan, dalam praperadilan yang diajukan pemohon pada tanggal 4 Januari 2017, para pemohon melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan mengabulkan praperadilan dari para pemohon, kemudian pemohon menyatakan sprindik yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Selanjutnya, pemohon menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ketapang terkait kasus penyimpangan penyaluran dana kapitasi JKN puskesmas di Ketapang sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap para pemohon dinilai tidak sah dan tidak benar berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah, menyatakan tidak sahnya segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Ketapang yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon, kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Ketapang agar segera mengeluarkan atau membebaskan para pemohon yakni Heri Yulistio dan Uray Imran dari tahanan.

Meminta dipulihkannya kembali hak-hak para pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk disetorkan kepada negara.

Namun, Dijelaskan Eri, kalau poin-poin yang disampaikan para pemohon tidak semuanya bisa diterima pihaknya lantaran dalam praperadilan hakim hanya diberi kewenangan untuk mengadili mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentikan penyidikan atau penghentian penuntutan, sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.

Sedangkan penilaian apakah telah terpenuhi unsur kerugian negara, apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau hanya melaksanakan perintah jabatan yang sah itu dinilainya telah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan dipersidangan bukan di praperadilan.

“Jadi berdasarkan fakta penetapan tersangka dan penahanan kedua pemohon dinilai telah memenuhi ketentuan dan sah menurut hukum,” pungkasnya.(dra)

One Response to "Ini Alasan PN Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersanga Korupsi"

  1. black_mamba   21 January, 2017 at 12:04 am

    pertama, tentu kita mengapresiasi & mendukung sinergisitas sikap ke dua institusi hukum tsb. sikap yg demikian akan meningkatkn trust masyarakat serta menjaga reputasi ke dua institusi yg saat ini sdng menyandang predikat baik. krn masyarakat berharap kasus tsb bs diselesaikn melalui proses pembuktian materil di persidangan….. kedua, terlepas hak pemohon utk mengajukan upaya pra-peradilan, namun sepertinya pihak Pemohon tdk memahami konteks pra-peradilan. istilahnya mau main “gaya bebas” dng cara bypas, dikiranya pra-peradilan bs jd ajang pembuktian materil tdp pokok perkara…. Ok, lanjutkan Pak Jaksa & Pak Hakim utk membuktikan bhw hukum jg bs tajam ke atas. krn penegakan hukum scr berkeadilan adlh slh satu cara kita melunasi hutang kemerdekaan…

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.