Polres Ketapang Bongkar Jaringan Narkotika, 6, 1 Ons Disita

IMG-20261106-WA0021
Tersangka AS alias Amin saat diamankan di Polres Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pria berinisial AS alias Amin (48), warga Desa Paya Kumang, Rabu (4/11/2026) pukul 21.30 WIB diringkus dengan barang bukti sabu seberat 611,97 gram bruto.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang, Ajun Komisaris Besar (Pol ) Putra Pratama, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah diganjar hukuman berat.

“Tersangka A.S alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar oleh pengadilan negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya,” tegas AKBP Putra Pratama Jumat ( 6/11/2026).

Berawal Dari Laporan Warga

Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi Narkoba di sekitar Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

“Saat disergap di lokasi kejadian, tersangka ditemukan dua kantong klip berisi kristal putih diduga sabu yang terbungkus tisu di saku jaket milik pelaku, uang tunai Rp1.750.000 dan dua unit ponsel,” kata Putra.

Putra menuturkan, pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, petugas menemukan puluhan kantong klip sabu yang disembunyikan di beberapa tempat di dalam kamar tersangka yaitu enam kantong klip sabu ditemukan di dalam tas hitam di lemari pakaian. Berhasil disita 15 kantong klip sabu, satu unit timbangan digital dan dua buah sendok sabu yang disembunyikan di dalam kaleng bekas di rak meja. Ditemukan juga 11 kantong klip sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil di atas lemari.

Secara keseluruhan lanjut Putra, polisi mengamankan total 34 kantong klip berisi diduga sabu dengan berat total 611,97 gram bruto. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pemasok berinisial IP, saat ini masuk DPO) yang berada di Pontianak untuk diedarkan di Ketapang. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap keberadaan bandar di atasnya.

“Polres Ketapang dalam perang terhadap Narkoba kali ini berhasil menyita Sabu sekitar 6,1 Ons,” ucapnya.

Putra berharap, dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi anak-cucu kita di Ketapang,” imbaunya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana utama adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolres Ketapang juga mengimbau pihak keluarga untuk melapor jika ada anggota keluarganya yang terjerat sebagai pengguna barang haram tersebut.

“Jika ada anak atau anggota keluarga yang menjadi korban atau pengguna narkoba, segera laporkan ke kepolisian. Penanganan lebih awal melalui langkah rehabilitasi sangat penting agar mereka bisa diselamatkan sebelum terperosok lebih jauh,” pungkasnya.(Jay ).

Leave a Reply

Your email address will not be published.